Tag: informasi travel

Tempat Terbaik Untuk Dikunjungi Pasca Pandemi

Tempat Terbaik Semakin banyak orang yang divaksinasi sbobet88 asia setiap hari dan perjalanan sudah menjadi perhatian utama. Tiba-tiba, seluruh dunia merasa dapat dijangkau lagi, bahkan jika pembatasan perjalanan belum sepenuhnya dicabut. Sebagian besar pakar perjalanan mengharapkan perjalanan dibuka kembali secara bertahap daripada sekaligus. Kita akan melihat beberapa negara melonggarkan pembatasan sejak dini dan yang lain terlambat mengikuti. Di tempat tujuan Anda, atraksi dan protokol lokal juga akan berubah secara bertahap. Ingat, bahkan jika Anda divaksinasi, tidak semua orang akan melakukannya ketika Anda tiba di tempat tujuan.

Tempat Terbaik Untuk Dikunjungi Pasca Pandemi

Alentejo, Portugal

Anda akan menemukan satu demi satu pemandangan menakjubkan di provinsi Alentejo yang sebagian besar pedesaan di Portugal. Dengan perbukitan yang lembut dan matahari terbenam yang menenangkan, Anda akan menemukan budaya yang santai dan tidak banyak stres (persis apa yang Anda butuhkan setelah tahun yang kita lalui).

Algeria

Duduk di sepanjang Mediterania, Aljazair menawarkan reruntuhan Romawi yang luar biasa tanpa keramaian. Jika itu belum cukup, Anda juga dapat menuju ke Gurun Sahara atau Pegunungan Hoggar untuk menambahkan nuansa alam dalam petualangan Anda.

Alta, Norway

Dikenal sebagai “kota aurora borealis”, Alta menawarkan kondisi yang tepat untuk berburu cahaya utara. Aktivitasnya tinggi dan, tidak seperti tujuan Skandinavia lainnya, tempat ini menawarkan jumlah malam yang cerah untuk dilihat. Bahkan ada hotel “kubah kutub” (tenda glamping kelas atas dengan dinding transparan) yang lebih ramah di dinding Anda daripada iglo kaca di tempat lain.

Antigua, Guatemala

Tidak dapat disangkal bahwa Antigua, Guatemala adalah tujuan turis, tetapi perayaan tahunan Semana Santa (Pekan Suci, atau minggu menjelang Paskah) layak untuk dikunjungi. Setiap tahun, penduduk setempat membuat “karpet” cantik di jalan dari serbuk gergaji berwarna, bunga, dan bahan lainnya. Karya seni yang rumit ini hanya dapat dilihat selama beberapa jam sebelum prosesi keagamaan berparade di atasnya, menghancurkannya saat berjalan. Meskipun Anda akan melewatkan minggu ini di tahun 2021, sudah waktunya untuk mulai merencanakan perjalanan untuk awal tahun 2022!

Arkansas’ Ozarks

Keindahan alam berlimpah di sudut barat laut Arkansas, di mana Anda akan menemukan Pegunungan Ozark. Ini adalah salah satu area hutan belantara terbesar di Amerika Serikat bagian timur, jadi tidak mengherankan jika ada banyak peluang untuk hiking, bersepeda gunung, dan aktivitas lainnya.

Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas COVID-19

Inilah Ketentuan Terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan sbobet88 COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 1 September 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Dalam SE dituangkan ketentuan mengenai protokol kesehatan umum; pintu masuk atau entry point; kriteria Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia; persyaratan dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia; persyaratan dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia; protokol COVID-19 pada entry point; mekanisme tindak lanjut kasus positif dan isolasi/perawatan; vaksinasi bagi PPLN; pembiayaan; ketentuan lain-lain; serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas COVID-19

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE:

A. Protokol Kesehatan Umum


Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi:
1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

B. Entry Point


PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar udara (bandara), yaitu Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatra Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh; Minangkabau, Sumatra Barat; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Syarif Kasim II, Riau; Kertajati, Jawa Barat; dan Sentani, Papua.

b. Pelabuhan laut. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat; PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.

C. Kriteria WNI/WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah Indonesia


1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.
2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari Indonesia


1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

E. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke Indonesia


1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19;
c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate;
d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

F. Protokol COVID-19 pada Entry Point


1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia.
2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
4. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan
b. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.
7. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat