Hingga saat ini pembangunan untuk Ibu Kota baru Indonesia yaitu Kalimantan Timur masih terus berjalan. Pembangunan ibu kota baru akan ditandai dengan peletakan batu pertama untuk istana kepresidenan yang baru.

Rencana titik-titik pembangunan telah dibuat, dan perencanaan pembiayaan juga sudah ditetapkan. Plan pertama dari pembangunan ini adalah menyelesaikan pembangunan jalan-jalan utama, dan infrastruktur.

Hal ini diperhitungkan untuk memasuki ibu kota negara yang baru, akses adalah hal terpenting. Pemerintah meminta untung secepatnya menyusun undang-undang baru yang masih berproses di DPR serta menanti pembentukan badan otoritas pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur, Indonesia.

Pembangunan Ibukota Baru di Kalimantan Timur Indonesia

PPN Blak-Blakan Soal Pembangunan Ibukota Baru di Kalimantan Timur

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso mengatakan masterplan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sudah diselesaikan pada tahun lalu. Selain itu pembangunan juga sudah berlangsung, dan pemerintah mulai menyusun pelaksanaan pemindahannya.

Lahan yang akan dibangun untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur, kata Suharso juga merupakan lahan berpenduduk dan tidak perlu diambil alih oleh pemerintah. Justru masyarakat yang masih tinggal di lahan IKN harus merasakan dampak positif dari pemindahan IKN.

Hasil rapat perencanaan itu memutuskan akan ada penduduk yang tinggal sekitar 500-700 ribu jiwa. Lahan perkampungan milik warga juga tidak perlu dibebaskan, pemerintah cuma perlu memperbaiki lahan sehingga layak menjadi bagian dari ibukota baru.

Pembangunan Ibukota Baru Kalimantan Timur

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan Jakarta jika ibu kota secara perlahan berpindah ke Kalimantan Timur ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara.

Bappenas berencana untuk melaksanakan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan istana negara di lokasi ibu kota yang baru di Kalimantan Timur pada tahun 2021 ini.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan pembangunan akan dimulai setelah RUU Ibu Kota Negara, yang diajukan oleh pemerintah, disahkan DPR.

Pemerintah sebelumnya menyusun garis waktu untuk pembangunan ibu kota baru, sebagai berikut:

  • 2017-2019: Penyusunan dan penyelesaian kajian
  • 2020: Penyiapan regulasi dan kelembagaan, penyusunan masterplan kota, perencanaan kawasan
  • 2021: Penyediaan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan, dan groundbreaking pembangunan ibu kota baru
  • 2022-2024: Pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan sebagian kawasan ibu kota negara
  • 2025-2029: Pembangunan ibu kota negara